Unit Kerja
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas Bagian Umum; Kelompok Substansi Perencanaan; Kelompok Substansi Keuangan, Kelompok Substansi Hukum dan Hubungan Masyarakat; Kelompok Substansi Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
b. Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian;
Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas Subbagian Tata Usaha; Kelompok Substansi Pemetaan Lahan Pertanian; Kelompok Substansi Pemetaan Irigasi dan Sumber Air Pertanian; Kelompok Substansi Penyajian Informasi Geospasial.
c. Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan;
Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan terdiri atas Subbagian Tata Usaha; Kelompok Substansi Perancangan Teknis Pelindungan dan Optimasi Lahan; Kelompok Substansi Rehabilitasi, Konservasi dan Kesehatan Lahan; Kelompok Substansi Pelindungan Lahan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan; Kelompok Substansi Optimasi Lahan.
d. Direktorat Penyediaan Lahan;
Direktorat Penyediaan Lahan terdiri atas Subbagian Tata Usaha; Kelompok Substansi Perluasan Lahan Wilayah I; Kelompok Substansi Peluasan Lahan Wilayah II; Kelompok Substansi Pendayagunaan Lahan.
e. Direktorat Irigasi Pertanian; dan
Direktorat Irigasi Pertanian terdiri atas Subbagian Tata Usaha; Kelompok Substansi Perancangan Teknis Irigasi Pertanian; Kelompok Substansi Pengembangan Irigasi Tersier; Kelompok Substansi Kelembagaan Petani Pemakai Air.
f. Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian terdiri atas Subbagian Tata Usaha; Kelompok Substansi Perancangan Teknis Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian; Kelompok Substansi Konservasi Air; Kelompok Substansi Pengembangan Sumber Air Pertanian.